Kasus Dugaan Penganiayaan, Kriss Hatta Ditahan Selama 20 Hari ke Depan
TABLOIDBINTANG.COM - Kriss Hatta akan ditahan beberapa minggu ke depan demi keperluan penyidikan kasus dugaan penganiayaan. Hal itu diungkap Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya usai menggelar giat rilis penangkapan Kriss Hatta.
"Kita tahan sampai 20 hari ke depan," ucap Argo Yuwono usai giat rilis di Polda Metro Jaya, Rabu (24/7).
Sebenarnya laporan atas dugaan penganiayaan oleh Kriss sudah masuk sejak April lalu. Namun menurut Argo, polisi baru memprosesnya sekarang karena Kriss Hatta lebih dulu menjalani proses hukum kasus dugaan pemalsuan dokumen nikah.
"Karena dia sedang menghadapi kasus yang lain jadi kita beri kesempatan menyelesaikan kasus yang lain dulu," ucap Argo.
Kriss Hatta ditangkap tadi pagi di kosan temannya, Bilangan Setiabudi, Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, Kriss Hatta dikenakan pasal 351 KUHP dengan acaman pidana 2 tahun 8 bulan. "Tersangka kita tahan kena pasal 351 KUHP, 2 tahun delapan bulan," pungkas Argo Yuwono.
(tov/bin)